Pekanbaru (SatuLensa.com) –
Keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk terus menggunakan jasa pihak ketiga
dalam pengelolaan sampah pada tahun 2025 menarik perhatian serius dari DPRD
Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi IV DPRD Kota
Pekanbaru, Rois S.Ag, menyatakan bahwa pihaknya memiliki pandangan yang berbeda
mengenai kebijakan ini. Sebelumnya, Komisi IV telah memberikan rekomendasi agar
pengelolaan sampah di tahun 2025 tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga,
mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kinerja pengelolaan sampah
yang ada sebelumnya.
"Setelah melakukan hearing
dengan DLHK, kami mendapatkan informasi bahwa pengelolaan tetap akan diserahkan
kepada pihak ketiga. Tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya masalah
sampah, terutama di awal tahun. Biasanya, setelah perayaan tahun baru, terjadi
penumpukan sampah di berbagai tempat. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan
kontrak untuk pengelolaan sampah selama enam bulan ke depan," ungkap Rois
pada Sabtu (21/12/2024).
Meskipun demikian, Komisi IV DPRD
Kota Pekanbaru belum memberikan persetujuan penuh terhadap rencana yang
diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Rois
menekankan bahwa kebijakan ini perlu diselaraskan dengan program Wali Kota
terpilih untuk menghindari potensi masalah di masa depan.
"Kami belum menyetujui durasi
kontrak selama enam bulan karena harus disesuaikan dengan program Wali Kota
terpilih. Kami tidak ingin keputusan ini menjadi sumber masalah baru di
kemudian hari. Jika memungkinkan, durasi kontrak sebaiknya hanya tiga bulan
atau beberapa bulan saja, untuk mengantisipasi permasalahan sampah ini,"
ujarnya.
Politisi dari PKS tersebut
menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah memastikan pengangkutan sampah
dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan penumpukan, baik melalui pihak
ketiga maupun sistem swakelola.
"Intinya, apapun mekanisme
yang dipilih—baik melalui pihak ketiga atau swakelola—sampah harus diangkut dan
tidak menjadi masalah bagi masyarakat," tegas Rois.(Mar**)