DPRD menyoroti tindakan Pemko Pekanbaru yang kembali menggunakan jasa pihak ketiga untuk layanan angkutan sampah.

 

Pekanbaru (SatuLensa.com) – Keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk terus menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan sampah pada tahun 2025 menarik perhatian serius dari DPRD Kota Pekanbaru.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois S.Ag, menyatakan bahwa pihaknya memiliki pandangan yang berbeda mengenai kebijakan ini. Sebelumnya, Komisi IV telah memberikan rekomendasi agar pengelolaan sampah di tahun 2025 tidak lagi diserahkan kepada pihak ketiga, mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kinerja pengelolaan sampah yang ada sebelumnya.

 

"Setelah melakukan hearing dengan DLHK, kami mendapatkan informasi bahwa pengelolaan tetap akan diserahkan kepada pihak ketiga. Tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya masalah sampah, terutama di awal tahun. Biasanya, setelah perayaan tahun baru, terjadi penumpukan sampah di berbagai tempat. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan kontrak untuk pengelolaan sampah selama enam bulan ke depan," ungkap Rois pada Sabtu (21/12/2024).

 

Meskipun demikian, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru belum memberikan persetujuan penuh terhadap rencana yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Rois menekankan bahwa kebijakan ini perlu diselaraskan dengan program Wali Kota terpilih untuk menghindari potensi masalah di masa depan.

 

"Kami belum menyetujui durasi kontrak selama enam bulan karena harus disesuaikan dengan program Wali Kota terpilih. Kami tidak ingin keputusan ini menjadi sumber masalah baru di kemudian hari. Jika memungkinkan, durasi kontrak sebaiknya hanya tiga bulan atau beberapa bulan saja, untuk mengantisipasi permasalahan sampah ini," ujarnya.

 

Politisi dari PKS tersebut menegaskan bahwa hal yang paling penting adalah memastikan pengangkutan sampah dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan penumpukan, baik melalui pihak ketiga maupun sistem swakelola.

 

"Intinya, apapun mekanisme yang dipilih—baik melalui pihak ketiga atau swakelola—sampah harus diangkut dan tidak menjadi masalah bagi masyarakat," tegas Rois.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama