XIII KOTO KAMPAR (SatuLensa.com) - Anggota Polsek XIII Koto Kampar berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang bernama IKI, berusia 25 tahun, warga Desa Ranah Sungkai, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Desa Lubuk Agung, Kecamatan XIII Koto Kampar, setelah sebelumnya aparat menciduk seorang pelaku bernama FE di Desa Ranah Sungkai. Dari IKI, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,00 gram.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi, melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra, menjelaskan bahwa IKI ditangkap setelah pelaku FE. "Ketika dalam perjalanan menuju Mapolsek XIII Koto Kampar, kami mencurigai gerak-gerik IKI yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap IKI, di mana ditemukan dua plastik klip kosong di saku kanannya dan satu plastik klip kecil yang berisi sabu. Melanjutkan penyelidikan, di belakang rumahnya ditemukan sebuah kotak senter yang berisi empat kantong plastik klip sedang yang berisi sabu.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya," tutup Kapolsek IPTU Adi Candra.(Mar**)