Semua perangkat daerah terkait, terutama Dinas
Koperasi dan UKM serta Dinas PMD, memiliki tugas penting untuk memantau setiap
perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Mereka harus mengikuti regulasi dan
pedoman yang ditetapkan dan berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi dari kabupaten
hingga ke tingkat desa atau kelurahan.
Ismail, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, mengungkapkan bahwa untuk mengakselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah mereka, sudah ada Instruksi Bupati yang mendukung Instruksi Presiden. Selanjutnya, sosialisasi dan pendampingan massif dilaksanakan secara terpadu bersama perangkat daerah terkait.
"Dari data per 9 Mei 2025, sebanyak 145 desa atau kelurahan, yang mewakili sekitar 94 persen dari total 155 desa/kelurahan, telah menyelesaikan Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan khusus pembentukan koperasi ini. Insya Allah, prosesnya akan selesai 100 persen dalam beberapa hari mendatang," kata Ismail. Langkah penting lainnya adalah memesan nama koperasi ke Kementerian Hukum, lalu melanjutkan proses legalisasi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi hingga tuntas disahkan oleh Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Keberhasilan akselerasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga sangat bergantung pada peran aktif para camat di Kabupaten Bengkalis. Dengan langsung terjun ke lapangan dan mengambil inisiatif strategis yang sejalan dengan instruksi Presiden dan Bupati, camat-camat ini memfasilitasi dan mendampingi tiap desa atau kelurahan dengan kepemimpinan yang berkualitas, tutupnya.(Mar**)