Siak (SatuLensa.com) - Bupati Siak Afni menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, beserta jajaran di Zamrud Room, Kompleks Rumah Rakyat Abdi Praja.
Kunjungan ini membahas tentang percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Rudy menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum adalah amanah dari Presiden RI Prabowo Subianto yang tercantum dalam Asta Cita ke-7 mengenai reformasi hukum.
Menurutnya, kehadiran Posbakum di tingkat desa/kelurahan bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan hukum kepada masyarakat hingga ke akar rumput.
"Untuk Provinsi Riau, kabupaten/kota yang telah membentuk Posbakum 100 persen adalah Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru," ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk mendukung operasional Posbakum.
"Dengan demikian, permasalahan hukum yang terjadi di desa dapat dimediasi dan diselesaikan di desa tanpa harus dibawa ke pengadilan. Melalui paralegal yang dipilih oleh kepala desa masing-masing, kami akan memberikan pelatihan bersama OBH yang telah disiapkan," jelasnya.
Berdasarkan data terbaru dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, dari 131 desa/kelurahan di Kabupaten Siak, baru lima desa yang memiliki Posbakum.
Rudy mengharapkan dukungan dari Pemkab Siak untuk merealisasikan pembentukan Posbakum secara menyeluruh.
"Rencananya pada bulan Oktober mendatang, kami akan meluncurkan Posbakum Provinsi Riau secara penuh bersama Gubernur Riau, Menteri Hukum RI, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.
Bupati Siak, Afni, menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana pembentukan Posbakum di seluruh kampung dan kelurahan.
Menurutnya, keberadaan Posbakum akan memastikan bahwa rasa keadilan dan bantuan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Kami tidak memiliki alasan untuk tidak mendukung tujuan tersebut. Terlebih lagi, dalam 17 program prioritas kami, yang pertama sangat berkaitan dengan isu hukum," tegas Afni.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan Posbakum sejalan dengan upaya untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat. Ini sekaligus menjadi peran pemerintah dalam memediasi berbagai permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
"Kami sepenuhnya mendukung Posbakum ini karena penyelesaian masalah hukum adalah hak dasar setiap warga negara.(Mar**)