Operasi Kedai Remang-Remang, Tim Yustisi Mengamankan 92 Botol Miras dan Tuak Operasi Kedai Remang-Remang, Tim Yustisi Berhasil Mengamankan 92 Botol Miras dan Tuak Tim Yustisi Mengamankan 92 Botol Miras dan Tuak dalam Operasi Kedai Remang-Remang


Bangkinang Kota (SatuLensa.com) – Untuk menjaga ketentraman lingkungan di tengah masyarakat, berdasarkan laporan dari warga dan hasil pemantauan Tim Yustisi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar.

Maka, Tim Yustisi penegakan perda Satpol PP Kampar melaksanakan Operasi Kedai Remang-remang yang terletak di tepi jalan Desa Suka Mulia Kecamatan Bangkinang, pada rabu dini hari (21/1/2026).

Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Yustisi Satpol PP Kampar, bekerja sama dengan TNI dan Polri, sesuai dengan Penegakan (Perda) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dipimpin oleh Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, SSTP, M.Si, tim tiba di lokasi Desa Suka Mulia Kecamatan Bangkinang sekitar pukul 00.30 Wb.

Dalam operasi tersebut, para wanita penghibur melarikan diri. Namun demikian, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 92 botol dengan berbagai merek seperti Anggur Merah, Singaraja, Bir Guines, Baesoju, Bir Bintang, Newport, Bir Guines, dua ember tuak, dan dua unit alat Sound system untuk karaoke.

Didampingi oleh Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, Kabid Gakda Rahmat Fajri menyampaikan kepada inisial VM, pemilik warung, untuk segera menutup usaha tersebut.

"Masih banyak usaha lain yang menjanjikan hasil, baik warung harian, bangunan, ataupun usaha kebun sawit yang jauh lebih bermanfaat dan berkah untuk keluarga."

Tidak berhenti di sini, Tim Yustisi juga akan melakukan tindakan atau operasi ke wilayah atau Kecamatan lain yang dianggap rawan ketentraman akibat hiburan malam," ucap Fajri.

Operasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Lebih baru Lebih lama