![]() |
| Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal M.Pd [Pekanbaru.go.id] |
Pekanbaru (SatuLensa.com) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru telah menerima 13 aduan/laporan dari karyawan swasta yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Hingga hari ini, kami telah menerima 13 laporan terkait pengaduan THR," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Dr H Abdul Jamal M.Pd, pada Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa belasan aduan yang diterima tersebut sudah mulai ditindaklanjuti. Pada tahap awal, Disnaker melalui tim yang dibentuk melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan yang dilaporkan agar segera membayarkan THR karyawan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Batas terakhir adalah H-7 (Idul Fitri)," jelas Jamal.
Perusahaan swasta yang tidak membayarkan THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi, batas akhir adalah H-7. Saat ini, kami masih mengingatkan agar pembayaran segera dilakukan. Pada H-7, tidak ada lagi perusahaan yang seharusnya belum membayar THR karyawan," tambah Jamal.
Ia juga menyebutkan bahwa karyawan swasta yang belum menerima THR dapat mengajukan aduan secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah.
Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui laman https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.
"Pengaduan THR ini akan kami buka hingga hari H (Idul Fitri)," tutup Jamal.(Fik**)
