![]() |
| Foto: mediacenter.riau.go.id |
Pekanbaru (SatuLensa.com) - Pemerintah terus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung proses pendataan dan pengusulan calon penerima bantuan sosial melalui skema Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kehadiran Agen Perlinsos diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses penginputan data serta menyampaikan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial.
Koordinator Harian Digital Public Infrastructure (DPI) Perlinsos/Senior Advisor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Rahmat Danu Andika, menyatakan bahwa pendaftaran Agen Perlinsos kini dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Proses ini dapat dilakukan menggunakan perangkat telepon seluler dan tidak dikenakan biaya.
"Pendaftaran Agen Perlinsos dapat dilakukan secara online melalui https://agent-perlinsos.kemensos.go.id. Syaratnya adalah memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah diaktifkan," ujarnya saat pertemuan virtual di Kantor Gubernur Riau, Senin (21/09/2026).
Dijelaskan bahwa calon Agen Perlinsos juga harus menyiapkan sejumlah data untuk menyelesaikan proses registrasi. Salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta PIN IKD yang digunakan dalam proses verifikasi.
"Selanjutnya, calon Agen Perlinsos perlu menyiapkan nomor NIK dan PIN IKD. Proses pendaftaran tidak dipungut biaya, artinya 100 persen gratis," tambahnya.
Rahmat menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran dimulai dengan membuka laman Portal Perlinsos Digital Agen menggunakan browser di telepon seluler. Setelah laman terbuka, calon agen dapat memilih opsi untuk mendaftar sebagai Agen Perlinsos.
"Prosedur pendaftaran dimulai dengan membuka laman Portal Perlinsos Digital Agen melalui browser di ponsel. Kemudian, pilih opsi untuk mendaftar sebagai agen," jelas Rahmat.
Setelah memilih menu pendaftaran, calon agen diminta untuk memasukkan 16 digit NIK dan menjalani proses verifikasi wajah. Selanjutnya, calon agen dapat memilih tipe agen yang tersedia, termasuk kategori masyarakat umum, dan memasukkan nomor telepon seluler yang aktif.
"Setelah itu, Bapak/Ibu dapat memasukkan 16 digit NIK dan melakukan verifikasi wajah. Pilih tipe agen, misalnya masyarakat umum, lalu tekan kolom pilihannya dan masukkan nomor HP yang aktif," tambahnya.
Tahapan selanjutnya adalah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan mencentang kolom persetujuan sebelum menekan tombol pendaftaran. Calon agen juga harus menyetujui pernyataan komitmen sebagai bagian dari proses registrasi Agen Perlinsos.
"Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Daftar. Setujui pernyataan komitmen agen untuk menyelesaikan proses registrasi. Menjadi Agen Perlinsos tentu memungkinkan untuk mengetahui langsung kondisi calon penerima manfaat, terutama jika yang didaftarkan adalah tetangga atau orang di lingkungan terdekat," ungkap Rahmat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Agen Perlinsos bukan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak menerima bantuan sosial. Peran agen lebih difokuskan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam proses penginputan dan penyampaian informasi terkait data sosial ekonomi.
"Hal yang perlu diperhatikan adalah, sebagai Agen Perlinsos, tugas mereka adalah membantu calon penerima bantuan sosial. Dengan demikian, agen ini pada dasarnya berfungsi sebagai loket untuk menginput data masyarakat yang membutuhkan," jelasnya.
Rahmat menekankan bahwa keputusan mengenai kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial tetap berada di tangan pemerintah. Penentuan ini dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar data dalam pelaksanaan perlindungan sosial.
"Persetujuan mengenai kelayakan menerima bantuan tetap ditentukan oleh pemerintah berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, jika terdapat kesalahan pada data calon penerima bantuan sosial, itulah peran Agen Perlinsos untuk membantu penginputan sanggahan," tutupnya. (Fil**)
