Bangkinang Kota (SatuLensa.com) - Pemerintah
Kabupaten Kampar telah melaksanakan serah terima Dokumen Hibah Barang Milik
Pemerintah Kabupaten Kampar yang berupa tanah untuk keperluan Pelebaran Jalan
Nasional Batas Pekanbaru - Bangkinang - Batas Sumatra Barat. Acara ini berlangsung
di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada hari Senin, 18 November
2024.
Proses hibah ini ditandai dengan
penandatanganan dokumen oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kampar, Ramlah M.Si,
yang disaksikan oleh Asisten Barang Milik Negara (BMN) Manaf, Kepala Subbagian
Umum TU Albed Eko, Koordinator Lapangan Abdullah Ummar, serta dihadiri oleh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan Naskah Hibah antara
Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kementerian PUPR dengan Nomor:
000.2.3.2/BPKAD-ASET/672 dan Nomor: 7.1/PKS/Db/2024 yang ditandatangani pada 27
September 2024, aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar ini akan digunakan untuk
jalan nasional Batas Pekanbaru-Bangkinang-Batas Sumatra Barat.
Dokumen serah terima Hibah untuk
Pelebaran Jalan Nasional ini mencakup luas area sebesar 365.071 M2 dengan nilai
perolehan sebesar Rp. 39.966.828.739.
Dalam kesempatan tersebut, Pj
Sekda Kampar Ramlah M.Si menyampaikan rasa syukur, "Alhamdulillah, hari
ini kami dari Pemerintah Kabupaten Kampar telah melakukan serah terima Dokumen
Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kampar berupa tanah untuk Pelebaran
Jalan Nasional Batas Pekanbaru - Bangkinang - Batas Sumatra Barat. Kami
berharap hal ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, demi kesejahteraan
masyarakat Kampar yang kita inginkan".(Mar**)