Kampar (SatuLensa.com) - Ustadz Dr. Johari, MA mengklasifikasikan tidur menjadi dua kategori. Pertama, tidur Qailulah, yaitu tidur sejenak di siang hari, biasanya sebelum atau sesudah sholat zuhur, yang merupakan sunah Nabi SAW.
Selanjutnya, kategori kedua adalah Failullah, yaitu tidur yang dilarang oleh Nabi, yakni tidur setelah subuh dan tidur setelah sholat Ashar.
"Tidur yang dilarang itu, bahkan dari sudut pandang medis juga tidak baik," ungkap Ustadz Johari.
Penjelasan mengenai tidur yang dianjurkan dan yang dilarang oleh Nabi tersebut disampaikan oleh Ustadz Johari saat menjadi narasumber dalam Tausiah Interaktif di Radio Swara Kampar 103,8 FM, pada Kamis (26/2/2026) dengan tema "fiqih puasa".
Penceramah yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pengkajian MUI Kampar ini menjawab pertanyaan dari pendengar Radio Swara Kampar mengenai tidur orang yang berpuasa sebagai ibadah.
Di saat puasa Ramadhan, Ustadz Johari menambahkan, waktu tidur yang paling nyaman bagi orang yang tidak memiliki kegiatan di pagi hari adalah setelah sholat subuh. Menurutnya, fenomena ini adalah kebiasaan yang tidak baik karena merupakan waktu tidur yang dilarang oleh Nabi.
"Jadi, jika ditanya, tidur apa yang termasuk dalam ibadah?, itu adalah tidur Qailulah (tidur sebelum atau sesudah sholat Zhuhur)," jelas Dosen Fakultas Syariah UIN Suska Riau ini.
Program Tausiah "MUI MENJAWAB" yang disiarkan oleh Radio Swara Kampar merupakan hasil kerjasama antara MUI dan Diskominfo Kampar, yang ditandatangani oleh Kadiskominfo Lukmansyah Badoe, S.Sos, MSi bersama Sekjen MUI Kampar Dr. H. Mendra Siswanto, M. Sy, pada Kamis (12/2) lalu.
Program Tausiah Interaktif yang dipandu oleh host Ari Amrizal ini adalah salah satu program talkshow religi yang mengundang pendengar radio untuk berpartisipasi aktif dengan bertanya melalui sambungan telepon maupun media sosial, menghadirkan Ustadz-ustadz dari MUI Kampar dengan topik yang berbeda setiap minggunya.
