Zarman Candra diangkat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, DPRD Pekanbaru mengingatkan mengenai defisit anggaran.

Pekanbaru (SatuLensa.com) - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM, mengharapkan Zarman Candra dapat melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru setelah Indra Pomi Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Desember yang lalu.

 

"Kami berharap pejabat yang ditunjuk sebagai Plh Sekda ini dapat bekerja secara profesional dan menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah provinsi serta instansi vertikal lainnya yang berkaitan dengan kebijakan strategis selama masa transisi pemerintahan. Terlebih lagi, di akhir tahun, administrasi harus tetap berjalan dengan optimal," ungkap Azwendi pada Selasa (17/12/2024).

 

Azwendi juga mengingatkan Zarman Candra sebagai Plh Sekda untuk berkomitmen dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh Pemko Pekanbaru, termasuk kondisi keuangan yang mengalami defisit anggaran.

 

"Plh Sekda harus benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang ada, tanpa mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan fokus pada kepentingan masyarakat dan ASN di lingkungan Pemko agar dapat berjalan semaksimal mungkin. Saat ini terdapat isu yang mendekati kenyataan, di mana setelah dilakukan perhitungan, diperkirakan akan terjadi defisit anggaran yang signifikan," jelasnya.

 

Ketua DPC Demokrat Kota Pekanbaru menyampaikan pesan kepada Plh Sekdako Pekanbaru yang baru ditunjuk agar benar-benar mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi.

 

"Kesiapan pejabat daerah yang menjalankan tugas ini harus benar-benar optimal dalam mendukung kinerja Pj Walikota, dan kami di DPRD Pekanbaru juga siap memberikan dukungan penuh agar program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat," ungkap Azwendi.

 

Sebagai informasi tambahan, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat telah menunjuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Zarman Candra sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako).

 

Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai Plh Sekdako diserahkan langsung oleh Roni Rakhmat kepada Zarman Candra pada hari Senin, 16 Desember 2024.

 

Zarman Candra akan menjabat sebagai Plh Sekdako selama periode 3 hingga 30 hari, terhitung sejak SK penunjukan ditandatangani.(Mar**)


Lebih baru Lebih lama