Pekanbaru (SatuLensa.com) - Wakil
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM, mengharapkan Zarman
Candra dapat melaksanakan tugasnya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru setelah Indra Pomi Nasution ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK pada 3 Desember yang lalu.
"Kami berharap pejabat yang
ditunjuk sebagai Plh Sekda ini dapat bekerja secara profesional dan menjalin
komunikasi yang baik dengan pemerintah provinsi serta instansi vertikal lainnya
yang berkaitan dengan kebijakan strategis selama masa transisi pemerintahan.
Terlebih lagi, di akhir tahun, administrasi harus tetap berjalan dengan
optimal," ungkap Azwendi pada Selasa (17/12/2024).
Azwendi juga mengingatkan Zarman
Candra sebagai Plh Sekda untuk berkomitmen dalam menyelesaikan berbagai masalah
yang dihadapi oleh Pemko Pekanbaru, termasuk kondisi keuangan yang mengalami
defisit anggaran.
"Plh Sekda harus benar-benar
berkomitmen untuk menyelesaikan masalah yang ada, tanpa mengutamakan
kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan fokus pada kepentingan masyarakat
dan ASN di lingkungan Pemko agar dapat berjalan semaksimal mungkin. Saat ini
terdapat isu yang mendekati kenyataan, di mana setelah dilakukan perhitungan,
diperkirakan akan terjadi defisit anggaran yang signifikan," jelasnya.
Ketua DPC Demokrat Kota Pekanbaru
menyampaikan pesan kepada Plh Sekdako Pekanbaru yang baru ditunjuk agar
benar-benar mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan yang mungkin
terjadi.
"Kesiapan pejabat daerah yang
menjalankan tugas ini harus benar-benar optimal dalam mendukung kinerja Pj
Walikota, dan kami di DPRD Pekanbaru juga siap memberikan dukungan penuh agar
program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai harapan
masyarakat," ungkap Azwendi.
Sebagai informasi tambahan, Pj
Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat telah menunjuk Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Zarman Candra sebagai Pelaksana harian (Plh)
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako).
Surat Keputusan (SK) penunjukan
sebagai Plh Sekdako diserahkan langsung oleh Roni Rakhmat kepada Zarman Candra
pada hari Senin, 16 Desember 2024.
Zarman Candra akan menjabat
sebagai Plh Sekdako selama periode 3 hingga 30 hari, terhitung sejak SK
penunjukan ditandatangani.(Mar**)