Melalui Komisi IV, DPRD Kabupaten Kampar menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan pencemaran Sungai Tapung Hilir


Bangkinang Kota (SatuLensa.com) – DPRD Kabupaten Kampar melalui Komisi IV telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dugaan pencemaran Sungai Tapung Hilir pada hari Senin (13/4/2026).

Rapat ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, dinas terkait, hingga perwakilan perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menyatakan bahwa tujuan RDP ini adalah untuk mendengarkan keterangan langsung dari para pihak terkait dugaan pencemaran yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa indikasi pencemaran ditunjukkan oleh penurunan kualitas air yang signifikan, potensi gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem sungai, serta dampak ekonomi bagi warga.

"Kami memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengontrol apa yang telah terjadi," ujarnya saat membuka rapat.

Agus menegaskan bahwa DPRD berperan dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat dan mendorong pengambilan kebijakan secara musyawarah berdasarkan fakta yang ada di lapangan.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Koto Garo, Nurmansyah, menyatakan bahwa setidaknya tiga desa terdampak langsung, yaitu Desa Sei Kijang, Koto Aman, dan Koto Garo.

Menurutnya, Desa Koto Garo yang terletak di hilir sungai merasakan dampak yang paling signifikan. Sungai selama ini menjadi penopang utama ekonomi masyarakat, baik sebagai nelayan maupun petani sawit.

Ia menjelaskan bahwa kerugian di Desa Koto Garo mencapai sekitar Rp602 juta.

Rincian kerugian tersebut mencakup 12 pemilik keramba yang mengalami kematian ikan sebanyak 6,5 ton pada 31 Maret 2026 dengan estimasi kerugian sebesar Rp462 juta. Sementara itu, sekitar 100 nelayan tangkap kehilangan penghasilan hingga Rp140 juta.

"Biasanya nelayan dapat menangkap 150 hingga 200 kilogram ikan, namun saat kejadian tidak mendapatkan satu ekor pun," ungkapnya.

Selain itu, nelayan di Desa Sei Kijang juga mengalami penurunan hasil tangkapan hingga 60 persen dengan estimasi kerugian mencapai Rp2 miliar.

Kronologi yang disampaikan oleh nelayan menyatakan bahwa pada 31 Maret 2026, sekitar pukul 00.00 WIB, ikan di keramba mengalami kematian massal. Sebelumnya, ikan-ikan tersebut menunjukkan gejala tidak mau makan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar melalui Plt Kepala Dinas, Refizal, menjelaskan bahwa indikasi pencemaran sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir tahun 2025. Namun, pada saat itu, kematian ikan belum ditemukan.

DLH telah melakukan pengambilan sampel air pada 4 Maret 2026 dan mengirimkannya ke laboratorium. Hasil analisis menunjukkan adanya indikasi pencemaran. Saat ini, sampel tambahan juga telah dikirim ke laboratorium provinsi dan hasilnya masih ditunggu, dengan estimasi keluar dalam waktu 14 hari kerja.

DLH juga telah memerintahkan perusahaan, PT Buana Wira Lestari (BWL), untuk melakukan penanganan serta menghentikan dugaan pencemaran, termasuk memberikan kompensasi kepada masyarakat jika terbukti bersalah.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan, Agung selaku Legal dan Humas PT BWL, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengabaikan laporan masyarakat dan telah berkoordinasi dengan DLH dalam pengambilan sampel di lapangan.

"Kami masih menunggu hasil laboratorium. Perlu dikaji apakah benar 100 persen akibat aktivitas perusahaan," ujarnya.

Senada, Regional Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengakui adanya kegiatan replanting di area perusahaan yang hampir selesai. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut belum tentu menjadi penyebab utama pencemaran.

Ia juga menyebutkan bahwa di wilayah hulu terdapat sejumlah pabrik lain yang berpotensi menjadi sumber pencemaran.

"Kami tidak menyalahkan pihak manapun. Namun, untuk menyimpulkan penyebab pasti, perlu pembuktian ilmiah," katanya. RZ. (Fil**/Adv)

Lebih baru Lebih lama